yyudhanto on Umum
3 Jan 2020 06:07 - 5 minutes reading

Apa dan Bagaimana Skema PONZI?

Investasi adalah salah satu cara untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Pentingnya investasi ini telah disadari oleh masyarakat saat ini. Terbukti dengan munculnya banyak perusahaan yang menawarkan beragam produk investasi, mulai dari emas, surat berharga, valuta asing, dan properti dari pemerintah maupun swasta.

Sayang, kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi tersebut tidak diimbangi dengan kecermatan mencari informasi dan ketelitian dalam memilih jenis serta perusahaan investasi. Kebanyakan masyarakat tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau bagi hasil yang tinggi, tanpa menyelidiki lebih dulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait.

Alhasil, alih-alih mendapatkan keuntungan besar, masyarakat justru menderita kerugian finansial karena menjadi korban penipuan. Tanpa disadari, masyarakat terjebak dalam iming-iming investasi dengan modus tipuan yang menerapkan skema Ponzi atau ada menyebut skema Piramida.

Skema ponzi merupakan konsep investasi yang digagas dan dikembangkan oleh seseorang berkebangsaan Italia, yakni Charles Ponzi pada tahun 1920. Skema ini merupakan penipuan investasi di mana klien dijanjikan untung besar tanpa risiko. Perusahaan yang terlibat dalam skema ponzi memusatkan seluruh energinya untuk menarik klien baru guna melakukan investasi.

Charles Ponzi

Skema ponzi pada dasarnya murni perputaran uang dari anggotanya sendiri. Skema ponzi mengandalkan aliran investasi baru yang konstan untuk terus memberikan pengembalian kepada investor yang lebih dulu. Apabila aliran habis, skema tersebut akan berupaya menutup diri meniggalkan korban-korban terakhirnya.

Mekanismenya, pengelola atau owner perusahaan yang mempraktikkan skema Ponzi ini membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan lebih tinggi dalam waktu singkat. Untuk memberikan kesan kredibel dan bonafide kepada para investor dan calon investornya, owner tak ragu menyiapkan fasilitas-fasilitas ‘bodong’, seperti kantor sewaan, produk investasi fiktif, dan lainnya. Begitu calon investor percaya, maka mereka akan dengan mudah menanamkan modalnya pada investasi bodong yang ditawarkan.

Hati-hati Sekma Ponzi

Untuk mengetahui ciri-ciri skema ponzi, berikut karakteristik yang umumnya terjadi:

  1. Dijamin janji pengembalian tinggi dengan sedikit risiko;
  2. Aliran pengembalian yang konsisten terlepas dari kondisi pasar;
  3. Investasi yang belum terdaftar di Securities and Exchange Commission (SEC);
  4. Strategi investasi yang dirahasiakan atau digambarkan terlalu rumit untuk dijelaskan;
  5. Klien tidak diizinkan untuk melihat dokumen resmi untuk investasi mereka;
  6. Klien menghadapi kesulitan mengeluarkan uang mereka.

Praktik investasi bodong dengan skema ponzi terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Bukan hanya baru-baru ini, tetapi kasus investasi bodong di Indonesia sudah ada sejak tahun 1990-an. Berikut beberapa contoh bisnis dengan skema Ponzi yang ada di Indonesia:

First Travel Anugerah Karya Wisata

Siapa yang tak tahu PT First Travel Anugerah Karya Wisata yang lebih dikenal publik dengan nama First Travel? Perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan dan umrah ini belakangan diketahui menggunakan skema ponzi dalam menjalankan bisnisnya.

Kasus First Travel menjadi sorotan publik setelah banyak jamaah umrah yang tidak jadi diberangkatkan padahal sudah membayar. Bisnis biro perjalanan dan umrah First Travel ini diminati karena menawarkan paket promo umrah dengan harga murah.

Benar saja, First Travel mematok harga paket umrah sebesar Rp14,3 juta, sedangkan standar biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sebesar Rp21–22 juta. Pantas jika masyarakat tergiur dengan bisnis umrah First Travel ini.

Jika investasi dengan skema Ponzi umumnya menawarkan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat, skema Ponzi yang dimainkan First Travel sedikit berbeda. Tidak memberikan keuntungan, melainkan menawarkan harga paket umrah yang begitu murah. Ternyata, kekurangan dari biaya umrah ditutup dari dana jamaah lain yang mendaftar belakangan.

Kegagalan memberangkatkan jamaah umrah menguak kebobrokan bisnis First Travel, di mana dana jamaah digunakan untuk membeli aset pribadi, seperti rumah dan mobil mewah serta membiayai gaya hidup mewah sang pemilik perusahaan, yaitu Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan yang merupakan pasangan suami istri. Kasus penipuan ini berakhir dengan vonis penjara masing-masing selama 20 dan 18 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar.

Abu Tours

Sejenis dengan kasus First Travel di atas, Abu Tours juga menjalankan bisnis umrah dan travel. Bisnis umrah murah menjadi bagi daya tarik bagi 80 ribu nasabah yang terdaftar di travel Abu Tour. Konon, kerugian nasabah Abu Tours lebih besar daripada kasus First Travel.

Pandawa Group

Satu lagi contoh bisnis skema ponzi di Indonesia, yaitu Pandawa Group. Bisnis ini berhenti setelah Dumeri atau Salman Nuryanto sebagai pemilik ditangkap polisi dan divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 miliar rupiah.

Kisah Pandawa Group bermula dari saat usaha bubur ayam milik Dumeri bernama Pandawa meraup untung besar. Dumeri meminjam uang kepada Hj. Ridwa sebesar Rp10 juta dan menjanjikan akan mengembalikan uang tesebut beserta bunganya sebesar 10%.

Melihat peluang ini, Dumeri mulai menjalankan bisnisnya dengan meminjam uang atau menghimpun dana dari orang-orang. Ia berjanji akan memberikan keuntungan sebesar 10% bagi siapapun yang mau berinvestasi pada bisnisnya. Bisnis ini mulai berjalan pada tahun 2015 hingga akhirnya timbul kecurigaan dari para investornya.

Melihat hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Dumeri mengembalikan seluruh dana yang telah ia himpun. Sayangnya Dumeri malah mengabaikan OJK. Polisi pun menangkap Dumeri dan di vonis bersalah.

apa itu skema ponzi

Lantas, bagaimana mengidentifikasi suatu perusahaan menerapkan skema Ponzi atau tidak?

  1. Apakah perusahaan tersebut sudah punya izin resmi? Perusahaan yang menawarkan produk investasi harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Minta dan cek izin usahanya. Kalau belum terdaftar, mulai curigai.
  2. Apakah perusahaan tersebut menjanjikan keuntungan besar yang tidak masuk akal? Sebagai contoh, Koperasi Pandawa menjanjikan nasabah bisa mendapatkan keuntungan 10% per bulan atau 120% per tahun. Angka tersebut tidak masuk akal karena keuntungan deposito per tahun hanya 5% – 7%, sedangkan saham yang tergolong investasi risiko tinggi keuntungan per tahunnya rata-rata hanya 15% – 20%.
  3. Apakah orang yang mengajakmu bergabung adalah orang yang dekat atau kamu kenal? Kadangkala perusahaan yang menjalankan skema Ponzi menyuruh nasabahnya merekrut anggota baru dari lingkungan tedekat. Sering terjadi, ketika perusahaan investasi gagal bayar, para korbannya terhitung masih famili atau berasal dari komunitas keagamaan yang sama.
  4. Apakah orang yang merekrut atau mengajakmu bergabung juga ikut berinvestasi?
  5. Apakah pembayaran keuntungan rutin dan lancar? Produk investasi yang benar, nasabah mendapatkan pembayaran keuntungan secara rutin dan lancar sesuai perjanjian yang sudah disepakati. Tidak bergantung pada besarnya jumlah nasabah yang bergabung atau keluar.

Selalu waspada dan tidak cepat tergiur keuntungan instan adalah kunci terhindar dari penipuan skema Ponzi.