Di Indonesia, regulasi terkait penyelenggaraan teknologi AI diatur dengan diterbitkannya surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Etika Kecerdasan Artifisial Nomor 9 Tahun 2023 yang ditujukan pada pelaku usaha berbasis kecerdasan artifisial, dan penyelenggara sistem elektronik publik maupun privat.
Penerapan dan pemanfaatan teknologi GenAI perlu menjunjung tinggi prinsip-prinsip yakni :
Pemanfaatan teknologi AI dan GenAI khususnya juga menuntut peran pemerintah sebagai regulator. Implementasi GenAI membuka banyak peluang di berbagai sector dan diperkirakan mampu mendorong pertumbuhan produktivitas tenaga kerja sebesar 0,1% hingga 0,6% per tahun hingga 2040 tergantung pada seberapa cepat adopsi teknologi yang terjadi dalam masing-masing sektor pekerjaan.