Tidak seperti biasanya tahun-tahun sebelumnya, peminat atau pelamar Panwascam di SUKOHARJO cukup banyak. Bukan ribuan sih tetapi memang ratusan pendaftar dan ini dinilai cukup banyak karena publikasi juga tidak terlalu gencar.
Bisa jadi juga karena tertutupi dengan info CPNS yang membutuhkan 17ribu diseluruh Indonesia diwaktu yang sama. Dan rata-rata pendaftar panwascam usian 40th keatas.
Nah, mungkin suatu saat bagi sahabat-sahabat yang mengikutinya. Ada satu sesi setelah seleksi administrasi yakni namanya tes tertulis, mirip seperti tes -tes yang lainnya tetapi dijamin diatur dengan ketat dan serius juga. Nah inilah beberapa materi kisi dan soal yang keluar untuk tahun ini
Yang pasti para peserta harus memahami menghafal isi dari peraturan ini
Tugas dan wewenang PANWASCAM terdapat didalam UU RI No. 1 Tahun 2015
Pasal 33 berbunyi :
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
– Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2. pelaksanaan Kampanye;
3. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
5. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
– Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
– Mmenerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
– Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
– Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
– Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
– Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
– Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 34 berbunyi: Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:
– Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
– Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
– Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
– Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
– Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
selain yang diatas. Nah inilah beberapa poin materi penting yang sempat penulis ingat ketika mengerjakan soal tersebut. Beberapa diantaranya adalah :
1. Agenda event Pemilu terdekat meliputi : Kapan, siapa dan yang pernah menjabat Gubernur/Walikota/Bupati
2. Pengetahuan daerah Propinsi : jumlah kab-kota yang ada serta yang akan mengadakan pemilu
3. UUD dan berapa kali di amandemen
4. UU ttg Pemilu th 2017 buku ke1 sd ke4
5. UU ttg Panwaslu
6. Sejak kapan Panwas diadakan
7. Tugas dan wewenang Panwas sesuai Aturan (sudah ditulis diatas)
8. Nama anggota Bawaslu
9. Beberapa singkatan tentang istilah dalam pemilu sepertu DPS, DPT, PPS, Panwaslu
10.Sop pengangakatan Panwas dan Sekertariat
11.Siapa partai Pemenang pemilu
12.Siapa nama Presiden dan Wapres terdahulu
13. Aturan-aturan normatif dalam bekerja
14. Syarat- pemilih
15. Kondisi jika Memilih keliru
Totalnya ada 100 soal, waktunya cukup panjang. Semoga berguna 🙂