Kami tinggal di desa, hidup di desa sangat menyenangkan karena jauh dari hingar-bingar. Jauh dari kesempitan lahan dan pernak-pernik permasalahan kota itu sendiri. Tetapi bukan berarti hidup di desa itu tanpa masalah, semua pasti ada masalah dan tantangan. Tergantung bagaimana kita melihatnya dengan mindset yang positif.
Apa itu Sustainable Development Goals (SDGs)?
Sebenarnya Sustainable Development Goals (SDGs) adalah agenda internasional yang mendorong berbagai perubahan berdasarkan hak asasi manusia serta kesetaraan pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. SDGs disepakati anggota PPB pada 25 dan memiliki 17 tujuan dengan 169 target yang diharapkan tercapai pada 2030.
Di Indonesia, SDGs dialihbahasakan menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Indonesia merespons SDGs melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perpres No 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Selain menerapkan di level nasional hingga daerah, SDGs di Indonesia turut diejawentahkan hingga level desa, dan dinamakan SDGs Desa.
Dilansir dari Sistem Informasi Desa Kementerian Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), SDGs Desa adalah upaya terpadu mencapai SDGs dari level desa.
SDGs dimaksudkan untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola masyarakat di tingkat desa. Dalam buku berjudul SDGs Desa: Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan yang ditulis Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, SDGs digagas untuk percepatan SDGs sebagaimana diatur dalam Perpres No 59 Tahun 2017.
Saat ini, SDGs telah diintegrasikan ke dalam agenda pembangunan nasional. Bahkan di level pemerintah daerah seperti provinsi, kabupaten, dan kota menindaklanjuti SDGs ke dalam agenda pembangunan daerah. Oleh karenanya, SDGs di level desa juga perlu untuk diimplementasikan.
Tambahan kata “desa” dalam SDGs Desa merujuk pada pembangunan desa yang benar-benar berwujud pembangunan pada level desa. Pembangunan tersebut bisa dirumuskan sendiri pada masing-masing desa, melalui data-data spesifik SDGs Desa, bukan data dari luar. Tak tanggung-tanggung, bahkan dari level desa ditargetkan dapat berkontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian SDGs nasional.
Peraturan SDGs Desa SDGs memiliki prinsip universal, integrasi, dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada satu pun yang tertinggal atau no-one left behind.
Sebagaimana prinsip tersebut, seluruh aspek pembangunan desa harus dirasakan manfaatkannya oleh semua warga desa tanpa ada satu pun yang tertinggal atau no-one left behind.
Pelaksanaan SDGs Desa erat kaitannya dengan peraturan. Salah satu peraturan mengenai SDGs Desa adalah Permendesa No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam Pasal 3 huruf (c), poin penting dalam kebijakan perencanaan pembangunan desa difokuskan untuk mencapai SDGs Desa. Bahkan dalam Pasal 6, SDGs Desa merupakan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tujuan SDGs Desa Dalam SDGs internasional dan nasional, terdapat 17 tujuan yang ingin dicapai. Sedangkan dalam SDGs Desa ada 18 tujuan yang hendak dicapai. Berikut 18 tujuan dalam SDGs Desa:
- Desa tanpa Kemiskinan
- Desa tanpa kelaparan
- Desa sehat dan sejahtera
- Pendidikan desa berkualitas
- Keterlibatan perempuan desa
- Desa layak air bersih dan sanitasi
- Desa berenergi bersih dan terbarukan
- Pertumbuhan ekonomi desa merata
- Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan
- Desa tanpa kesenjangan
- Kawasan permukiman desa aman dan nyaman
- Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan
- Desa tanggap perubahan iklim
- Desa peduli lingkungan laut
- Desa peduli lingkungan darat
- Desa damai berkeadilan
- Kemitraan untuk pembangunan desa
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
Bila bilihat, tujuan satu hingga 17 SDGs Desa sejalan dengan ke-17 tujuan SDGs internasional maupun nasional. Sedangkan untuk tujuan nomor 18 sebagai tambahan rupanya ada maksud tersendiri sebagaimana dilansir dari Sosialisasi Permendesa Permendesa No 21 Tahun 2020.
SDGs memiliki tiga prinsip utama yaitu universal, integrasi dan inklusif, untuk meyakinkan bahwa tidak ada satu pun yang tertinggal atau no one left behind.
Di dalam SDGs terdapat 17 tujuan dengan 169 target. Masing-masing tujuan memiliki makna dan target yang diharapkan dapat tercapai pada 2030. Artikel ini akan membahas tujuan ke-17 SDGs yaitu kemitraan untuk mencapai tujuan atau partnerships for the goals beserta target turunannya.
Target dalam tujuan kemitraan untuk mencapai tujuan Tujuan terakhir dari 17 tujuan SDGs yaitu kemitraan untuk mencapai tujuan, sebagaimana dilansir Kementerian PPN/Bappenas, memiliki 19 target yaitu:
- Memperkuat mobilisasi sumber daya domestik, termasuk melalui dukungan internasional kepada negara berkembang, untuk meningkatkan kapasitas lokal bagi pengumpulan pajak dan pendapatan lainnya.
- Negara-negara maju melaksanakan secara penuh komitmen atas bantuan pembangunan (Official Development Assistance/ODA), termasuk komitmen dari banyak negara maju untuk mencapai target 0,7 persen dari Pendapatan Nasional Bruto untuk bantuan pembangunan (ODA/GNI) bagi negara berkembang dan 0,15 sampai 0,20 persen ODA/GNI kepada negara kurang berkembang. Penyedia ODA didorong untuk mempertimbangkan penetapan target untuk memberikan paling tidak 0,20 persen dari ODA/GNI untuk negara kurang berkembang.
- Memobilisasi tambahan sumber daya keuangan untuk negara berkembang dari berbagai macam sumber.
- Membantu negara berkembang untuk mendapatkan keberlanjutan utang jangka panjang melalui kebijakan-kebijakan yang terkoordinasi yang ditujukan untuk membantu pembiayaan utang, keringanan utang dan restrukturisasi utang, yang sesuai, dan menyelesaikan utang luar negeri dari negara miskin yang berutang besar untuk mengurangi tekanan utang.
- Mengadopsi dan melaksanakan pemerintahan yang mempromosikan investasi bagi negara kurang berkembang.
- Meningkatkan kerja sama Utara-Selatan, Selatan-Selatan, dan kerja sama triangular secara regional dan internasional terkait dan akses terhadap sains, teknologi, dan inovasi. Dan meningkatkan berbagi pengetahuan berdasar kesepakatan timbal balik, termasuk melalui koordinasi yang lebih baik antara mekanisme yang telah ada, khususnya di tingkat PBB, dan melalui mekanisme fasilitasi teknologi global.
- Meningkatkan pengembangan, transfer, diseminasi dan penyebaran teknologi yang ramah lingkungan kepada negara berkembang berdasarkan ketentuan yang menguntungkan, termasuk ketentuan konsesi dan preferensi, yang disetujui bersama.
- Mengoperasionalisasikan secara penuh bank teknologi dan sains, mekanisme pembangunan kapasitas teknologi dan inovasi untuk negara kurang berkembang pada 2017 dan meningkatkan penggunaan teknologi yang memampukan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi.
- Meningkatkan dukungan internasional untuk melaksanakan pembangunan kapasitas yang efektif dan sesuai target di negara berkembang untuk mendukung rencana nasional untuk melaksanakan seluruh tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk melalui kerjasama Utara-Selatan, Selatan-Selatan, dan Triangular.
- Menggalakkan sistem perdagangan multilateral yang universal, berbasis aturan, terbuka, tidak diskriminatif dan adil di bawah WTO termasuk melalui kesimpulan dari kesepakatan di bawah Doha Development Agenda.
- Secara signifikan meningkatkan ekspor dari negara berkembang, khususnya dengan tujuan meningkatkan dua kali lipat proporsi negara kurang berkembang dalam ekspor global pada tahun 2020.
- Merealisasikan pelaksanaan tepat waktu dari akses pasar bebas bea dan bebas kuota tanpa batas waktu untuk semua negara kurang berkembang, sesuai dengan keputusan World Trade Organization termasuk dengan menjamin bahwa penetapan aturan keaslian yang dapat diterapkan terhadap impor dari negara kurang berkembang tersebut transparan dan sederhana, serta berkontribusi pada kemudahan akses pasar.
- Meningkatkan stabilitas makroekonomi global, termasuk melalui koordinasi kebijakan dan keterpaduan kebijakan.
- Meningkatkan keterpaduan kebijakan untuk pembangunan berkelanjutan.
- Menghormati ruang kebijakan dan kepemimpinan dari setiap negara untuk membuat dan melaksanakan kebijakan pengentasan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan.
- Meningkatkan kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan, dilengkapi dengan kemitraan berbagai pemangku kepentingan yang memobilisasi dan membagi pengetahuan, keahlian, teknologi dan sumber daya keuangan, untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di semua negara, khususnya di negara berkembang.
- Mendorong dan meningkatkan kerja sama pemerintah-swasta dan masyarakat sipil yang efektif, berdasarkan pengalaman dan bersumber pada strategi kerjasama.
- Pada 2020 meningkatkan dukungan pengembangan kapasitas untuk negara berkembang, termasuk negara kurang berkembang dan negara berkembang pulau kecil, untuk meningkatkan secara signifikan ketersediaan data berkualitas tinggi, tepat waktu dan dapat dipercaya, yang terpilah berdasarkan pendapatan, gender, umur, ras, etnis, status migrasi, disabilitas, lokasi geografis dan karakteristik lainnya yang relevan dengan konteks nasional.
- Pada 2030 mengandalkan inisiatif yang sudah ada, untuk mengembangkan pengukuran atas kemajuan pembangunan berkelanjutan yang melengkapi Produk Domestik Bruto, dan mendukung pengembangan kapasitas statistik di negara berkembang.
“Kehidupan desa lebih disukai, karena di sana kita melihat pekerjaan Tuhan, tetapi di kota-kota hanya pekerjaan manusia. Dan yang satu menjadi subjek yang lebih baik untuk kontemplasi daripada yang lain.” – William Penn
Selamat jadi wong ndeso, yang mau ikut andil membangun, memikirkan dan membantu dengan tindakan nyata. Walaupun sangat kecil dan berdampak kecil. Tetaplah untuk Membangun Desa !