Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi hak cipta
Merupakan perlindungan karya yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Walaupun terjadi modifikasi ataupun pembelian terhadap karya, nama dari pencipta harus tetap dicantumkan. Hak ekonomi merupakan hak dari pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi, misalnya bayaran dari penjualan karya.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Sistem perlindungan dalam hukum KI, khususnya hak cipta meliputi: subyek perlindungan, obyek perlindungan dan yang pengecualian atau pembatasan, stelsel pendaftaran, jangka waktu perlindungan, dan perbuatan pihak lain serta tindakan oleh pencipta atau pemegang hak cipta apabila terjadi pelanggaran oleh pihak lain.
Berikut ini adalah proses mendapatkan Hak Cipta secara Online :
(1) Daftar Akun
Registrasi akun Hak Cipta Online bit.ly/pendaftaranhakcipta untuk mendapatkan username dan password
(2) Buat Permohonan Pencatatan Hak Cipta
Klik “Hak Cipta” lalu pilih “Permohonan Baru”.
(3) Unggah File
a. Surat Pernyataan
Mencantumkan semua nama pencipta sesuai dengan nama yang tercantum pada contoh ciptaan.
b. Surat Pengalihan Hak
Dilampirkan jika nama pencipta dan pemegang hak cipta berbeda, maka harus melampirkan Surat Pengalihan Hak dan Surat Pernyataan dibuat atas nama Pemegang Hak Cipta.
c. Contoh Ciptaan
Ukuran maksimal file 20 MB.
(4) Pembayaran
Lakukan pembayaran PNBP melalui bank sesuai nominal yang tertera dengan memasukkan kode billing.Selanjutnya, Anda akan mendapat tanda terima permohonan.
(5) Permohonan Diproses
Permohonan pencatatan hak cipta akan diproses otomatis <10 menit.
(6) Hak Cipta Berhasil Dicatatkan
Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan sebagai tanda bukti bahwa karya Anda sudah terlindungi.
Dasar Hukum