Disahkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi oleh DPR menjadi angin segar di tengah rasa waswas publik terhadap maraknya kasus kebocoran data akhir-akhir ini. Regulasi ini menjadi landasan untuk menjaga kedaulatan data pribadi. Meskipun demikian, implementasinya harus terus dikawal agar undang-undang ini tidak disalahgunakan. Keputusan DPR menyetujui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022), merupakan langkah krusial. Seakan tepat waktu, undang-undang ini lahir pada saat publik resah akan kondisi keamanan data.
(more…) | 2 year ago / Hukum Teknologi Umum