Adakah yang tahu asal muasal pengadilan di negeri ini? Dulu dikenal dengan landraad, landraad (pengadilan) di masa kolonial berlangsung di kantor dan sekaligus kediaman regent (bupati). Ini disebabkan pengadilan kala itu tidak sering terjadi, dan tidak diadakan setiap hari, maka biasanya diadakan di kantor regent (bupati).
UU Hukum Belanda di pengadilan disesuaikan dengan hukum adat yang berkaitan dengan hukum Islam. Karenanya, pengadilan yang terdakwanya warga pribumi harus didampingi oleh seorang kadi yang menguasai hukum fiqih (agama Islam).
(more…)
| 6 year ago / Sejarah