Daftar Entitas Aset Kripto Ilegal 2017-2021

kripto ilegal

Dunia aset kripto disalahgunakan untuk sejumlah penipuan di dunia maya. Sedikit saja lengah, harta bisa melayang dalam sekejap tanpa bisa lagi diselamatkan. Semua bisa menjadi korban di kanal digital, bahkan saat menggunakan aplikasi kencan sekalipun.

Berawal dari sebuah perkenalan di aplikasi kencan Tinder, CS (34) intens bercakap dengan pria yang mengaku bernama Andrew Chin. Dari situ, Andrew yang mengaku sebagai manajer hotel di Singapura mengenalkan CS pada aset kripto. CS diminta mengunduh aplikasi jual elikripto Binance dan aplikasi bernama DaDa Coin. CS dijanjikan untung besar lantaran DaDaCoin adalah aplikasi trading yang dikembangkan kerabat Andrew dan tidak ada di aplikasi Google Playstore. CS pun menyetor dana miliknya dalam bentuk koin Tether (USDT) yang tiap satuannya senilai 1 dollar AS berangsur-angsur menjelang akhir Desember 2020. Andrew merayu CS untuk berkali-kali mentransfer koin USDT ke aplikasi DaDa Coin. Salah satu modus rayuannya, CS diimingi bonus 3.000 koin USDT dan imbal hasil 30 persen dari saldo. Saldo CS di DaDaCoin pun ”dibuat” bertambah 39.034 koin USDT.

Namun, sejak awal Januari 2021, CS tak bisa menarik saldonya sama sekali di DaDaCoin. Belakangan dia tahu bahwa DaDa Coin adalah aplikasi palsu, sementara Andrew bukan orang Singapura. Aplikasi DaDa Coin itu kini sudah tidak dapat dibuka, sementara CS merugi hingga Rp 170 juta.

”Saya coba lapor ke Unit Cyber Crime Polri, ternyata sulit diproses karena lokasi penipu itu di luar negeri. Saya juga sempat coba membuat laporan polisi di luar negeri, tetapi terhalang informasi detail soal Andrew. Belakangan juga saya tahu ada akun medsos pakai foto Andrew seperti itu yang kemungkinan untuk mencarikorban lain,” ucap karyawan swasta yang berdomisili di Jakarta itu.

Pengalaman CS menunjukkan betapa kripto rentan menjadi ajang penipuan saat orang lengah. Menurut Budi Rahardjo, akademisi Institut Teknologi Bandung serta HonoraryMember of Asosiasi Blockchain Indonesia, penipuan semacam itu memadukan rekayasa sosial dan teknologi. ”Nipu-nya bukan teknikal,melainkan nipu ngomong,” ucap Budi.

Dengan demikian, penanganan masalah sosial mesti lebih disasar dibandingkan dengan masalah celah di teknologi. Bahkan, kasus penipuan itu tidak mengandalkan keahlian teknologi sebagai modal utama. Namun, kripto turut membuat penipuan itu jadi sulit dilacak. Budi menyebutkan, penipu yang ingin memanfaatkan kripto untuk mencuri uang tidak perlu repot membuat rantai blok. Mereka bisa mengembangkan platform, misalnya platform pinjaman daring, yang menumpang pada rantai blok yang sudah tersedia.

Penipuan pun bisa memanfaatkan ketidak cermatan pengguna. Hal ini dialami Deni Novian saat salah mengunduh dompet digital aset kripto. Dia tadinya bermaksud mengunduh aplikasi bernama Wallet Connect, tetapi malah mengunduhaplikasi berlogo serupa bernama Connect Wallet. Dalam hitungan jam, aset kripto Deni langsung lenyap tidak bersisa. Ketika ditelusuri, aset miliknya telah beralih kealamat dompet orang lain. Diabaru menyadari aplikasi yang diunduhnya adalah dompet digital palsu.

”Waktu itu saya enggak teliti pas unduh aplikasinya. Padahal, biasanya saya selalu lihat yang unduh ada berapa, yang kasih review gimana. Pas koin saya hilang, baru sadar itu aplikasi palsu,” kata warga Bekasi, JawaBarat, itu.

Waspada Aset Kripto

Research and Development Manager Indonesia Commodity and Derivatives Exchange(ICDX) Jericho Biere menjelaskan, tidak ada yang bisa dilakukan jika pemilik aset kripto salah alamat saat mengirim atau memindahkan aset. Berbeda jika transfer uang lewat bank, misalnya, nasabah masih mungkin membatalkan pengiriman uang dengan menghubungi pihak bank. ”Nah, ketika ada transfer-transfer (salah alamat) seperti ini (di dunia aset kripto), tak bisa ditarik kembali. Itu yang harus dipelajari dulu,”kata Jericho. (DIV/JOG/FRD/BIL)

Berikut adalah daftar Entitas Aset Kripto Ilegal (2017-2021)
• Aladin Capital/Aladin Coin
• Algopack BitAlgo
• Bitconnect Coin Indonesia
• Bitwincoin
• BTC Dana
• BTC Panda/btcpanda.com
• BTC-FINANCIAL TRADING
• BTCIndochanger.net
• Cavallo Coin
• Cryptolabs
• Cryptomiracles
• CSPmine
• Dinar Dirham Indonesia/www.dinardirham.com
• Dunia Coin Digital
• EDCCash
• E-Dinar Coin Gold
• ExoCoin/Exotic Team Indonesia
• GBHub Chain
• GIVE4DREAM
• Inacoin Academy
• Inacoin Asia
• Inacoin Cash
• Inacoin Owner Community
• Java Coin
• Komunitas Smart Mobile Apps Daco
• Lucky Best Coin
• PRIMZ
• PT Aka Amanda Teknologi/Aset Kripto AK12
• PT Bintang Maha Wijaya
• PT Rechain Digital Indonesia
• PT ZIV CRYPTO INDONESIA
• Raja Coin
• SmartClicks.io/PT AVA Sukses Sejahtera
• Smartplan Community
• Sultan Digital Payment
• Ucoin Cash
• UMI CRYPTO INVESTASI
• WX Coin
• XBIT
• X-One System



Post Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.