
Tata kelola kecerdasan buatan (AI) telah menjadi isu krusial di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Di tengah pertumbuhan pesat teknologi ini, tantangan besar muncul terkait etika, regulasi, data, inovasi, dan perlindungan publik.
Indonesia memiliki potensi besar dalam pemanfaatan teknologi AI. Sebagai negara dengan penduduk lebih dari 270 juta jiwa dan lebih dari 200 juta pengguna internet, Indonesia menjadi pasar strategis bagi teknologi digital, termasuk AI.
Menurut data, internet penetrasi di Indonesia mencapai sekitar 79–80%, menunjukkan bahwa konektivitas digital telah menjadi landasan kuat untuk transformasi AI.
Di sektor bisnis, laporan IBM menunjukkan bahwa 62% perusahaan di sektor layanan keuangan dan manufaktur telah berinvestasi dalam pilot AI, sedangkan 23% perusahaan sudah memasukkan AI dalam operasi bisnis mereka.
Economically, AI diproyeksikan berkontribusi hingga US$366 miliar terhadap PDB Indonesia pada 2030 jika dikembangkan secara optimal melalui inovasi dan adopsi luas.
Sejak 2023, Indonesia telah mengambil langkah awal dalam kerangka kebijakan AI melalui beberapa inisiatif:
Walaupun sejumlah inisiatif positif telah dilakukan, beberapa masalah masih menjadi hambatan dalam tata kelola AI Indonesia:
✔️ Gap Regulasi yang Masih Longgar
Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang khusus mengatur AI, sehingga banyak risiko yang belum terantisipasi secara hukum.
✔️ Keamanan Data dan Privasi
Kajian akademik menunjukkan bahwa penggunaan AI membuka potensi risiko pelanggaran privasi, kerentanan data publik, serta ancaman keamanan siber, terutama tanpa pengawasan tegas dan teknologi proteksi yang kuat.
✔️ Kesenjangan Sumber Daya dan Kapasitas SDM
Indonesia memiliki jumlah lulusan serta pusat pendidikan AI yang berkembang, tetapi tetap menghadapi kekurangan tenaga ahli terlatih, terutama untuk mengelola sistem AI yang kompleks.
✔️ Ketertinggalan Global
Dalam Global AI Index dan AI Readiness Index, Indonesia masih berada di posisi menengah jika dibanding negara-negara lain, yang menunjukkan kebutuhan percepatan dalam kebijakan, infrastruktur, dan penelitian.
Baru-baru ini, Indonesia menjadi sorotan global karena blokir sementara platform AI Grok yang menimbulkan potensi penyebaran konten seksual yang tidak pantas, termasuk deepfake, sebelum kemudian diizinkan beroperasi kembali secara bersyarat di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Langkah itu menunjukkan bahwa Indonesia siap menegakkan aturan dalam praktik, bukan sekadar wacana. Risiko konten yang merugikan masyarakat mendorong pentingnya regulasi yang kuat terhadap aplikasi AI generatif di masa depan.
Indonesia juga ambil peran dalam berbagai forum internasional terkait tata kelola AI. Indonesia mendukung prinsip-prinsip UNESCO tentang etika AI dan aktif dalam upaya penyusunan Global Digital Compact untuk mengatasi kesenjangan digital dan tata kelola teknologi global.
Untuk menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang, Indonesia perlu:
📍 Mempercepat pembentukan undang-undang AI nasional yang komprehensif.
📍 Mengintegrasikan etika, inklusivitas, dan keamanan data ke dalam setiap tahap kebijakan.
📍 Mendorong kerja sama internasional untuk standar global dan pertukaran praktik terbaik.
📍 Memperkuat pendidikan, pelatihan, dan regulasi guna menutup gap SDM dan infrastruktur.
📍 Menerapkan pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy) dalam setiap aturan AI.
AI memberikan Indonesia peluang besar untuk pertumbuhan ekonomi, efisiensi pemerintahan, dan inklusi digital. Namun, tanpa tata kelola yang matang, inklusif, dan berbasis etika, risiko sosial dan keamanan justru dapat meningkat. Indonesia berada pada fase penting di mana regulasi harus bertindak sebagai fondasi kuat demi masa depan digital yang berkeadilan dan aman.
Faktanya hingga awal 2026, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus AI, dengan pengaturannya masih tersebar dalam regulasi sektoral seperti UU ITE dan UU PDP. Fokus regulasi masa depan akan menekankan pada Responsible AI melalui Perpres Etika AI, serta penegasan bahwa AI adalah objek hukum dengan tanggung jawab berada pada pengembang atau pengguna.
Penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan umum digunakan pekerja, mahasiswa dan dosen untuk berbagai kegiatan akademik. Para Pakar mengatakan penggunaan AI tak bisa dihindari apalagi ditolak. Justru yang tidak mampu beradaptasi dengan teknologi canggih ini bakal tertinggal.
AI merupakan program yang dapat dipercaya karena tak bisa bohong. Kerja AI hanya membaca database yang tersedia. Terutama database terbaru seperti peraturan perundang-undangan dari awal sampai yang paling anyar. Sumber AI harus berbasis riset bereputasi internasional dan terindeks scopus, web of science dan SINTA 1. Sumber hukum yang diambil harus akurat dan diakui secara global seperti Black’s Law Dictionary dan lainnya.