Saturday, 12 Oct 2024
Home
Search
Menu
Share
More
yyudhanto on Desa Pintar
7 Nov 2016 12:21 - 3 minutes reading

E-Voting Cara Baru Demokrasi Kita!

Ada sistem baru yang kemudian dimungkinkan bisa menjadi metode baru dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Sistem itu bernama elektronic voting (e-voting). Model e-voting inilah yang sedang direncanakan di beberapa daerah di Indonesia. Pemilihan dengan model ini akan berjalan jika dibuatkan payung hukum dan aturan-aturannya.

e-voting berasal dari kata electronic voting yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara. Pilihan teknologi yang digunakan dalam implementasi dari e-Voting sangat bervariasi, seperti penggunaan kartu pintar untuk otentikasi pemilih yang bisa digabung dalam e-KTP, penggunaan internet sebagai sistem pemungutan suara atau pengiriman data, penggunaan layar sentuh sebagai pengganti kartu suara, dan masih banyak variasi teknologi yang bisa digunakan sesuai situasi dan kondisi.

Kondisi penerapan dan teknologi e-voting terus berubah seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Kendala-kendala e-voting yang pernah terjadi di berbagai negara yang pernah dan sedang menerapkannya menjadi penyempurnaan e-voting selanjutnya. Salah satu segi positif dari penerapan e-voting saat ini adalah makin murahnya perangkat keras yang digunakan dan makin terbukanya perangkat lunak yang digunakan sehingga biaya pelaksanaan e-voting makin murah dari waktu ke waktu dan untuk perangkat lunak makin terbuka untuk diaudit secara bersama.

Kabupaten Canggih pertama adalah Jembrana, Bali. Karena sejak pertengahan 2009 telah dilakukan puluhan kali pemilihan kepala dusun di desa-desa yang ada di kabupaten tersebut. Penggunaan e-voting di kabupaten Jembrana telah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk kertas suara. E-voting ini juga diawali dengan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berbasis chip atau kemudian disebut juga e-KTP. Penggunaan e-KTP tersebut membuat pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali. TPS (tempat pemungutan suara) juga bisa menampung hingga 1000 pemilih, sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih saja per TPS yang layak.

web desa ngemplak

Gbr. Website Desa Ngemplak Kartasura

Makin jos lagi adalah setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada Selasa, 30 Maret 2010 bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil. Maka e-Voting bisa dilakukan pada skala lebih luas di antaranya Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada). Nah lho diluar pulau, dah duluan canggih he3 🙂

Sebagai awal mustinya tidak akan bisa berjalan 100%. Bahkan mungkin kurang dari 50%, pelaksanaan e-voting juga bergantung pada kesiapan sumber daya manusia baik panitia, petugas dan juga rakyat yang akan menggunakan. Pada awalnya akan berjalan secara dobel tetapi pada akhirnya akan menggunakan menjadi 100%.

Keuntungan yang terbayang sangatlah menarik. Seperti hemat biaya dan waktu, tingkat kecepatan dalam memperoleh hasil dan mengurangi atau bahkan menghilangkan kekeliruan dan dalam data dan penghitungan.

Pilkades Sukoharjo 2016

Keanehan terjadi di Sukoharjo, penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Sukoharjo belum menggunakan sistem e-voting dengan alasan terganjal anggaran. Hal itu karena pengadaan peralatan e-voting membutuhkan anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah (Wow).

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa Setda Sukoharjo, Sumantyo, memastikan belum akan menerapkan sistem e-voting dalam penyelenggaraan Pilkades serentak di 14 desa pada 8 Desember mendatang. Sistem e-voting dalam Pilkades membutuhkan peralatan yang memadai dan sumber daya manusia (SDM) yang menguasai teknologi informasi.

“Pilkades serentak 2016 belum akan menggunakan e-voting. Kami belum siap baik dari sisi anggaran maupun SDM,” kata dia. Berbeda dengan Kabupaten sebelahnya yakni BOYOLALI, yang sudah siap akan menerapkan E-Voting di event yang sama.

Sukoharjo sendiri akan melaksanakan Pilkades serentak di 14 Desa, yakni :

  1. – Desa Karangtengah Kecamatan Weru
  2. – Desa Tiyaran Kecamatan Bulu
  3. – Desa Tanjung Kecamatan Nguter
  4. – Desa Manisharjo Kecamatan Bendosari
  5. – Desa Bulu Kecamatan Polokarto.
  6. – Desa Jatisobo Kecamatan Polokarto.
  7. – Desa Kayuapak Kecamatan Polokarto.
  8. – Desa Plumbon Kecamatan Mojolaban
  9. – Desa Palur Kecamatan Mojolaban
  10. – Desa Kadilangu Kecamatan Baki
  11. – Desa Ngemplak Kecamatan Kartasura
  12. – Desa Pabelan Kecamatan Kartasura
  13. – Desa Gumpang Kecamatan Kartasura
  14. – dan Desa Gedangan Kecamatan Grogol.

Akhirnya, Selamat ber-pilkades. Jadikan Desa Pintar.,

yudho yudhanto uns solo
yudho yudhanto kompas com
yudho yudhanto dirjen vokasi
yudho yudhantookezone
yudho yudhanto inews
yudho yudhanto tribunews

Quote-Ku

When the wind of change blows, some build walls, while others build windmills.
Chinese Proverb

_____

Download

Source Script Buku Laravel

Source Script Buku Laravel

37.57 MB 773 Downloads