Kebebasan di laut bagi negara-negara berkembang berpantai, yang diperjuangkan dan dijaga oleh negara-negara maritim besar adalah semata-mata untuk mempertahankan kepentingan negara tersebut. Kebebasan yang mereka maksud hanya sebuah cara yang elegan bagi mereka untuk menguasai laut. Negara-negara sadar bahwa kekayaan alam yang terkandung di bawah dasar laut serta diatasnya merupakan kekayaan yang tidak ternilai besarnya, maka meraka berfikir dengan armada dan teknologi yang mereka miliki akan mendapatkan semuanya tanpa ada halangan dari negara-negara berkembang. Hal inilah yang menjadi latar belakang negara-negara berkembang yang memiliki pantai berusaha untuk merombak aturan yang lama pada Hukum Laut.
Konsep dari zona ekonomi ekslusif muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Konsep dari zona ekonomi ekslusif telah jauh diletakkan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 197.[1]
Demikianlah konsepsi Zona Ekonomi Ekslusif merupakan manifestasi dari usaha-usaha negara pantai untuk melakukan pengawasan dan penguasaan terhadap segala macam sumber kekayaan yang terjadi di jona laut yang teretak di luar dan perbatasan dengan laut wilayahnya. Konsepsi kedaulatan atas sumber kekayaan laut di luar laut wilayah ini pada mulanya berkembang di negara-negara Amerika Latin. Deklarasi Montevidio tanggal 8 Mei 1970 mulai berisikan perinsip untuk meluaskan kedaulatan negara-negara penandatangan atau hak-hak yuridiksi ekslusif mereka atas zona yang berbatasan dengan pantai, dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya sampai pada jarak 200 mil.[2]
Sekitar 3 bulan setelahnya yaitu pada 8 Agustus 1970 deklarasi kedua dilahirkan di Lima dengan berisikan konsepsi yang sama. Deklarasi berikutnya adalah Deklarasi San Domingo yang di terima tanggal 7 Juni 1972 oleh Konfrensi Mentri-mentri kawasan Karibia. Konfrensi ini meletekan prinsip yang lebih jelas lagi dengan munculnya laut wilayah, zona ekonomi, landas kontinen sampai pada daerah dasar laut dan laut lepas. Dengan berbagai tema inilah Konfrensi PBB III tentang Hukum Laut yang diadakan di Caracas bertugas merumuskan berbagai macam prinsip.
Dalam hal ini negara-negara Afrika mulai merasa harus merumuskan sebuah konsep tentang zona ekonomi untuk mengawasi dan melindungi sumber-sumber biologis dari laut. Seminar internasional dan konfrensipun mereka tempuh untuk menyatukan pemikiran dan pada 17 sampai dengan 24 Mei 1973 konfrensi tingkat mentri di Addis Abeda serta menerima Deklarasi bahwa negara-negara Afrika mengakui semua hak negara pantai untuk menerapkan suatu zona ekonomi ekslusif yang lebarnya tidak melebihi 200 mil yang dihitung dari garis-garis pangkal darimana diukur laut wilayah. Demikianlah diajukan beberapa draft konsep tentang zona ekonomi ekslusif yang tidak jauh bedanya dari Deklarasi San Domingo dan proyek 15 negara Afrika Juli 1973. Selanjutnya dalam sidang Konfrensi Hukum Laut konsep zona ekonomi ekslusif diajukan hasil dari beberapa proyek dan dapat diterima oleh masyarakat internasional tanpa adanya kesulitan.
Lebar yang dikemukakan mengenai zona ekonomi ekslusif adalah 200 mil atau 370,4 km angka ini tidak menjadi keberatan bagi negara-negara berkembang dan negara-negara maju. Sebenranya lebar zona ekonomi ekslusif yaitu 180 mil bila di ukur dari batas akhir lebar laut wilayah sebesar 12 mil. Hak-hak berdaulat atas kedua zona laut itu berbeda yaitu kedaulatan penuh atas laut wilayah dan hak-hak berdaulat atas zona ekonomi ekslusif untuk tujuan eksploitasi sumber-sumber kekayaan yang terdapat di daerah laut tersebut.
Pasal 57 konvensi 1982 menyatakan bahwa ”lebar zona ekonomi ekslusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut wilayah diukur”. Konvensi ini mengambil konsep yang di usulkan oleh negara-negara berkembang dan sekaligus menggugurkan ambisi negara tertentu yang ingin batasnya lebih dari 200 mil.
Gambar. 2 UNCLOS Maritime and Airspace Zones
Sumber: Batongbacal and Baviera (2013)
Bila negara pantai mempunyai kedaulatan penuh atas laut wilayahnya dan sumber-sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, terhadap zona ekonomi ekslusif , Pasal 65 konvensi hanya memberikan hak-hak berdaulat kepada negara pantai untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengolahan sumber daya alam baik hayati maupun non hayti, dari perairan diatas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah dibawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan ekplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut seperti produksi energi dari air, arus dan angin.[3]
Hak-hak yang diberikan kepada zona ekonomi ekslusif kepada negara-negara pantai lebih luas dibandingkan hak-hak atas landas kontinen karena hak-hak yang diberikan zona ekonomi ekslusif tidak hanya hak-hak atas dasar laut atau lapisan tanah dibawahnya tetapi juga atas didalam air dan diatasnya. Berdasarkan Ayat 3 Pasal 56 hak-hak yang berhubungan dengan dasar laut diatur dalam ketentuan-ketentuan Landas Kontinen.
Dalam Pasal 73 Konvensi menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan hak-hak berdaulat negara-negara pantai “dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu seperti pemeriksaan, penangkapan kapal-kapal maupun melakukan proses peradilan terhadap kapal-kapal yang melanggar ketentuan-ketentuan yang dibuat negara pantai. Namun, hal ini tidak menjadikan bahwa negara pantai dapat berbuat semaunya dalam zona ekonomi ekslusif dalam Pasal 58 Konvensi semua negara pantai atau tidak berpantai dapat mempergunakan bagian laut tersebut sebagai laut lepas dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 Konvensi.
Dalam Pasal 58 Konvensi tentang hak-hak dan kewajiban negara lain di zona ekonomi ekslusif lebih jelasnya yaitu:
Persoalan yang sering muncul yaitu perselisihan antara negara pantai yang saling berhadapan dimana saling klaim batas zona ekonomi ekslusif, dalam Konvensi 1982 hal ini telah menjadi bahasan dan menghasilkan sebuah ketentuan yang di tuangkan dalam Pasal 74 Ayat 1 sampai 4 yaitu:
Penerbitan peta sepihak banyak dilakukan oleh negara-negara pantai yang pada akhirnya menjadi sebuah konflik bagi negara-negara yang pantainya saling berhadapan., meskipun hal ini telah diatur dalam Konvensi 1982 Pasal 75 Ayat 1 dan 2 namun masih saja terjadi konflik antar negara-negara bertetangga yang berkaitan dengan hal ini.
Zona
Ekonomi Ekslusif merupakan zona baru dalam penerapannya negara-negara yang
pantainya saling berhadapan atau berdampingan serta jaraknya kurang dari 200
mil maka harus melakukan Delimitasi ZEE satu sama lain yang diatur pada pasal
74 Konvensi Hukum Laut 1982. Dahulunya negara-negara pantai hanya mengenal
konsep zona perikanan sehingga hanya hanya perjanjian tentang zona perikanan pula. Sampai saat ini perjanjian
tentang ZEE berdasarkan Konvensi 1982 masih juga jarang atau belum banyak yang
melakukannya.
[1] “Zona Ekonomi Ekslusif”, wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Zona_Ekonomi_Eksklusif,diakses 23 Mei 2017.
[2] Op. Cit. Hlm. 359
[3] Ibid., hlm. 363.
[4] Loc. Cit.