Bayangkan sebuah negara yang bergantung pada penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan, pendidikan, dan kesehatan rakyatnya namun di saat yang sama menghadapi tantangan besar: meningkatnya aktivitas ekonomi digital yang sulit terdeteksi dan ditarik pajaknya. Inilah kenyataan yang kini dihadapi Indonesia.
Sebenarnya sangat mudah untuk menghitung ppn dan pph dari sebuah pembelian barang cukup mudah. Silahkan ikuti artikel berikut ini. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut atas setiap pertambahan nilai yang muncul karena adanya pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan, memproduksi, dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).